PROFIL

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kabupaten Pesawaran

PROFIL PPID

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan kabupaten pesawaran, dengan kepala dinas komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sebagai ketua PPID yang bertanggung jawab kepada Bupati Pesawaran dan Sekretaris Daerah sebagai atasan langsung dan ketua PPID memiliki bawahan bidang pengelola informasi, bidang pelayanan informasi, bidang dokumentasi dan arsip serta bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa. Ketua PPID dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan tim pertimbangan pelayanan informasi dalam hal ini ditugaskan inspektur Kabupaten Pesawaran.

VISI & MISI PPID



STRUKTUR ORGANISASI PPID


STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN

Struktur Organisasi
TUGAS PPID



1.    Pembina

  • melakukan pembinaan terhadap seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran;
  • memberikan persetujuan atas pertimbangan terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi.

2.    Pengarah

Memberikan pengarahan terhadap seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi secara integrasi dan terkoordinasi di lingkungan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

3.    Tim Pertimbangan

  • memberikan pertimbangan terhadap pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
  • memberikan pertimbangan atas informasi/dokumentasi yang dimaksud yang bersifat rahasia berdasarkan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum.

4.    Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

  • menunjuk PPID dan PPID Pembantu;
  • menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di Badan Publik;
  • menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik;
  • mewakili Badan Publik didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pembantu;
  • mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan.

5.    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :

a.    menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik

b.    menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;

c.    mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;

d.    mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e.    melakukan verifikasi dokumen informasi publik;

f.    menentukan informasi publik yang dapat diakseR publik dan layak untuk dipublikasikan ;

g.    melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;

h.    melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutahiran Daftar Informasi Publik (DIP);

i.    menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

j.    melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan moriitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilaksanakan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

6.    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu :

a.    membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

b.    melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID;

c.    mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;

d.    mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e.    membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik;

f.    membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP); dan

g.    menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik.

7.    Bidang pendukung Sekretariat PLID :

Membantu PPID dalam urusan administrasi surat menyurat, pengarsipan dan administrasi umum lainnya.

8.    Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi :

a.    membantu PPID dalam pengolahan dan penyediaan data, serta mengklasifikasikan informasi  berkala,  informasi  setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan;

b.    menyusun/update SOP penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP); dan

c.    menyusun/update SOP Uji Konsekuensi Informasi Publík.

9.    Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi :

a.    membantu PPID dalam pelayanan informasi

b.    menyusun/update SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik

10.    Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi :

a.    menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;

b.    melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di Bidang Pelayanan Informasi;

c.    melaksanakan sosialisasi;

d.    melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di Bidang Pelayanan Informasi;

e.    menyiapkan bahan penyajian informasi;

f.    menyusun topik-topik pelayanan informasi;

g.    menyusun/update SOP Penanganan keberatan informasi publik; dan

h.    menyusun /update SOP Fasilitasi sengketa informasi.
 



FUNGSI PPID



FUNGSI


DASAR HUKUM PPID



Kontak Kami

Whatsapp

WhatsApp 1
WhatsApp 2

Jam Operasional

Senin-Jumat : 08.00 s/d 16.00


Statistik Pengunjung

14194

Pengunjung hari ini: 12
Pengunjung online: 1
@2024 PPID Kabupaten Pesawaran