Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kabupaten Pesawaran
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan kabupaten pesawaran,
dengan kepala dinas komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sebagai ketua PPID yang bertanggung jawab kepada
Bupati Pesawaran dan Sekretaris Daerah sebagai atasan langsung dan ketua PPID memiliki bawahan bidang pengelola
informasi, bidang pelayanan informasi, bidang dokumentasi dan arsip serta bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Ketua PPID dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan tim pertimbangan pelayanan informasi dalam hal ini ditugaskan
inspektur Kabupaten Pesawaran.
VISI :
Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Mudah dan Cepat di Bumi Andan Jejama Kabupaten Pesawaran.
MISI :
1. Pembina
2. Pengarah
Memberikan pengarahan terhadap seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi secara integrasi dan terkoordinasi di lingkungan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
3. Tim Pertimbangan
4. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
f. menentukan informasi publik yang dapat diakseR publik dan layak untuk dipublikasikan ;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutahiran Daftar Informasi Publik (DIP);
i. menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan moriitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilaksanakan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu :
a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
d. mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP); dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik.
7. Bidang pendukung Sekretariat PLID :
Membantu PPID dalam urusan administrasi surat menyurat, pengarsipan dan administrasi umum lainnya.
8. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi :
a. membantu PPID dalam pengolahan dan penyediaan data, serta mengklasifikasikan informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan;
b. menyusun/update SOP penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP); dan
c. menyusun/update SOP Uji Konsekuensi Informasi Publík.
9. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi :
a. membantu PPID dalam pelayanan informasi
b. menyusun/update SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
10. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi :
a. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
b. melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di Bidang Pelayanan Informasi;
c. melaksanakan sosialisasi;
d. melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di Bidang Pelayanan Informasi;
e. menyiapkan bahan penyajian informasi;
f. menyusun topik-topik pelayanan informasi;
g. menyusun/update SOP Penanganan keberatan informasi publik; dan
h. menyusun /update SOP Fasilitasi sengketa informasi.
1. Penghimpun informasi dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
2. Penataan dan penyimpanan informasi publk yang diperoleh dari seluruh di OPD di Lingkungan Pmerintah Kabupaten Pesawaran
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infromasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Infromasi Publik
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
5. Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 239/IV.13/HK/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Senin-Jumat : 09.00 s/d 15.00